Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Vonis Nyoman & Dadong

Banding, KPK Ingin Muhaimin Iskandar Dihukum

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2012 |17:34 WIB
Banding, KPK Ingin Muhaimin Iskandar Dihukum
Dokumentasi Seputar Indonesia
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Banding diajukan karena nama Muhaimin sendiri akhirnya tidak disebutkan dalam putusan hakim ketua saat vonis telah diputuskan hari ini. Padahal, nama Cak Imin diduga menjadi tokoh utama yang menerima comitment fee sebesar Rp1,5 miliar atas proyek tersebut.

“Kita akan melakukan banding atas putusan sidang hari ini. Hal tersebut dikarenakan dalam tuntutan kita, Muhaimin Iskandar lah yang diduga telah menerima komitmen fee tersebut,“ ujar juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (29/3/2012).

Johan mengatakan, pihak KPK masih akan terus melakukan pengembangan untuk membuktikan tuduhan mereka bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut diduga sebagai otak dari kasus korupsi yang terjadi di Kemenakertrans.

“Kita masih akan mempelajari keputusan hakim hari ini. Ini juga tidak menutup kemungkinan akan dibukanya kembali penyelidikan baru untuk mencari tersangka baru,“ jelas Johan.

 

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement