JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal mendukung upaya seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6a. Bahkan dia mengimbau seluruh masyarakat untuk beramai-ramai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seluruh elemen bangsa harus ramai-ramai untuk melakukan judicial review untuk mengembalikan mekanisme legislasi kita ke dalam jalur yang benar," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (02/04/2012).
Namun Akbar menegaskan partainya tidak akan mengajukan judicial review secara langsung. Kendati demikian pihaknya akan selalu mendukung upaya yang dilakukan para penggugat. "Kami hanya berkoordinasi saja. Lha wong substansinya sama kok. Kami juga melakukan komunikasi dengan mereka," imbuh Akbar.
Pada kesempatan tersebut anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa ayat 6A tersebut adalah ayat siluman. Selain itu dia juga menganggap bahwa pelaksanaan sidang paripurna kemarin banyak terjadi pentimpangan.
"BLSM itu gak ada. Itu tipu-tipu. Ayat 6A itu ayat siluman. Dalam paripurna kemarin ada kesalahan prosedural. Itu kan hanya sampai jam 24.00 WIB saja, enggak boleh lebih. Termasuk juga substansinya itu juga melanggar konstitusi," tutupnya.
(Muhammad Saifullah )