JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mencopot dua jaksa dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.
Keduanya dicopot terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa berinisial ED sebesar Rp150 juta saat mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya (mencopot dua jaksa), tapi lain kasus, yaitu Kasi Pidum dan Kasi Intel," ujar Jamwas Kejagung Marwan Effendy, kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2012).
Meski demikian, pencopotan tersebut belum secara tertulis melainkan baru bersifat lisan. "Saya baru dilaporkan secara lisan dan masih menunggu laporan Kejati," sambung mantan Jampidsus itu.
Untuk diketahui, kasus pemerasan jaksa S yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa SW sebagai Kepala Seksi Intel pada Kejari Pangkalan Bun, terbongkar saat terdakwa berinisial ED memutar rekaman video. Video itu menunjukkan pemerasan mereka saat terdakwa mengurus penangguhan penahahan ED di Kejari Pangkalan Bun September 2011 lalu.
ED sendiri tersangkut kasus sengketa lahan dan pemortalan di Jalan Pangkalan Bun dengan sebuah perusahaan kayu asal Korea. Oknum Jaksa itu meminta sejumlah uang diduga sebesar Rp150 juta kepada pihak keluarga terdakwa ED. Mereka membantah. (abe)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.