Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marzuki Alie Dukung Yusril Gugat UU Pemilu ke MK

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Selasa, 17 April 2012 |15:28 WIB
Marzuki Alie Dukung Yusril Gugat UU Pemilu ke MK
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku sejak awal meragukan efektivitas pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang diberlakukan secara nasional.
 
Hal tersebut menanggapi banyaknya pihak yang akan melakukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya meragukan PT yang diberlakukan secara nasional," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/04/2012).
 
Untuk itu, Marzuki mendukung upaya pengajuan judicial review oleh beberapa partai politik non parlemen. "Saya kira hal yang bagus. Saya mendukung," imbuh Marzuki.
 
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pengajuan judicial review UU Pemilu bertujuan untuk menentukan apakah UU tersebut memang melanggar konstitusi atau tidak. "Seperti dapat diyakini apa undang-undang itu melanggar konstitusi apa tidak," tandasnya.
 
Kemarin mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya tengah mempersiapkan bahan untuk mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku mengajukan gugatan setelah diminta sejumlah partai non parlemen seperti PKNU, PBB, dan PPD.
 
UU Pemilu mengatur ambang batas sebesar 3,5 persen suara secara nasional, menggunakan sistem proporsional terbuka, metode penghitungan konversi suara menjadi kursi memakai sistem kuota murni, serta jumlah daerah pemilihan 3-10 di DPR dan 3-12 di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement