Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetap Pimpin Rapat, Ribka Tak Gubris Sanksi BK DPR

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 18 April 2012 |11:23 WIB
Tetap Pimpin Rapat, Ribka Tak Gubris Sanksi BK DPR
Ribka (Foto Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning Ploretariati mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPR berupa larangan memimpin rapat Pansus dan Panja RUU Keperawatan. Namun Ribka mengabaikan larangan tersebut, karena menurutnya dari fraksi sendiri tidak ada larangan.
 
"Fraksi enggak ada larangan, itu kan rekomendasi masyarakat kepada BK dan dikembalikan ke PDIP. Tapi kalau fraksi tidak menerima ya sudah dinasehati masih bisa dikontrol, ini kan rekomendasi BK," kata Ribka saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (18/04/2012).
 
Menurut Ribka, BK hanya berhak merekomendasikan kepada fraksi, untuk selanjutnya fraksi yang memberi keputusan. Karena BK bukanlah badan hukum.
 
"Sebenarnya keputusan BK itu bentuk rekomendasi terhadap fraksi. Tergantung fraksiku dong. Soalnya BK kan bukan badan hukum. Juga tidak ditemukan karena ini aku diundang BK beberapa kali di Polri sudah SP3, keputusan PTUN Pohan kalah, tiba-tiba muncul lagi sekarang," jelasnya.
 
BK sendiri menurut Ribka sampai saat ini juga tidak menemukan atau membuktikan kesalahannya selama ini. "Ini apalagi, padahal rekomendasi BK itu tidak boleh menjadi Ketua Pansus, kok tiba-tiba saya memimpin Panja kok dipermasalahkan," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement