Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Nazar

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 27 April 2012 |16:00 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Nazar
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin 4 tahun 10 bulan penjara.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya memutuskan mengajukan banding. "KPK mengajukan banding, sudah dipastikan," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan Jumat (27/4/2012).

Johan mengaku belum mengetahui pertimbangan KPK mengajukan banding. Namun, dia menambahkan, KPK memang keberatan dengan vonis pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. "Baik dari sisi penerapan pasal maupun hukuman yang dijatuhkan. Tapi, saya belum dapat penjelasan dari jaksa," katanya.

Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada Nazaruddin. Selain menghukum 4 tahun 10 bulan penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Pengadilan memutuskan Nazaruddin bersalah menerima suap lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Suap diberikan karena Nazar ikut memuluskan pemenangan PT DGI sebagai pemenang proyek senilai Rp 191,6 miliar.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement