JAKARTA - Meski telah menyandang status tersangka, namun hingga saat ini Nunun Nurbaetie mengaku tidak memahami hukum. Bahkan, Nunun tidak mengenal apa itu KPK dan Tipikor.
"Saya adalah orang yamg buta hukum, tidak mengerti dakwaan, karena dalam kasus ini saya didakwa pasal 5 atau pasal 13 UU Tipikor," kata Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2012).
Padahal, dalam hal ini, istri mantan Wakapolri ini hanya membantu mengenalkan Miranda pada beberapa angota DPR yang sebetulnya tidak diketahui dari komisi berapa.
Sementara itu, merujuk pada fakta persidangan yang tidak cukup alat bukti, pasal yang didakwakan juga tidak cocok dan berlawanan dengan pasal yang dikenakan pada anggota DPR.
Maka dari itu, dia meminta kepada pengadilan untuk mengambil sikap yang adil untuk membebaskannnya dari perkara.
"Dari lubuk hati, dengan segala hormat, mohon bisa membuat putusan yang adil, tentunya sesuai hukum di Indonesia tanpa terpengaruh opini publik. Mohon saya dibebaskan," tutupnya.
(Amril Amarullah)