Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejahterakan Buruh = Sejahterakan Negara

Ahmad Dani , Jurnalis-Selasa, 01 Mei 2012 |12:39 WIB
Sejahterakan Buruh = Sejahterakan Negara
A
A
A

Buruh kembali turun ke jalan menuntut kesejahteraan dan penghapusan sistem outsourcing. Meski dari tahun ke tahun tak ada perubahan, para buruh tetap turun ke jalan berkeyakinan suatu saat akan ada perubahan.

Tapi, yang berubah dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, yakni soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada di Istana Negara sejak pagi hari. Memang, dalam lima tahun belakangan, baru kali ini Presiden "menunggu" para buruh di Istana Negara. Mudah-mudahan hal ini pertanda baik bagi para demonstran.

Kembali pada tuntutan buruh yang meminta kenaikan kesejahteraan dan penghapusan sistem outsourcing, sebaiknya hal tersebut dibahas secara seksama baik pemerintah, buruh dan para pengusaha. Pertemuan tripartit yang sudah dilakukan juga sering buntu lantaran tidak ketemunya usulan buruh dan para pengusaha. Pemerintah sebagai mediator seharusnya sudah mengeluarkan kebijakan yang jelas dan tegas agar nasib para buruh tidak terkatung-katung.

Sistem ekonomi kita yang lebih pro pengusaha sebaiknya juga lebih dihaluskan supaya ada titik temu dengan buruh. Para buruh hanya menuntut kenaikan gaji yang menurut mereka cukup realistis mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok. Sebab, data menyebutkan, untuk daerah Depok, sedikitnya terdapat 30 persen dari total enam ribu buruh di Depok belum menerima gaji sesuai upah minimum kota (UMK).

Menurut Ketua Komisi D DPRD Depok Sri Rahayu Purwatiningsih, Hal itu terjadi lantaran masih kurangnya tenaga pengawas dari pemerintah kota di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos).  Kurangnya pengawasan itu menyebabkan menurunnya efektifitas penyampaian aspirasi serikat pekerja.

Perusahaan umumnya berdalih, pembayaran gaji sesuai UMK harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Namun, Sri menilai tetap harus ada tahapan dan tenggat waktu untuk mencapai itu, jika tidak maka perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan.

Inilah yang harus diperketat oleh pemerintah. Meski memberikan waktu bagi perusahaan untuk berkembang, tapi tidak dengan mengabaikan aspirasi para buruh yang ingin sejahtera.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement