JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramin mempertanyakan pengangkatan pejabat sementara (caretaker) Bupati Kabupaten Puncak, Papua, James Willian Maniagasi. Pengangkatan itu dinilai menabrak konstitusi dan harus dibatalkan.
Abdul Malik mengatakan, pengangkatan Maniagasi melanggar karena yang bersangkutan sudah pensiun. “Yang bisa diangkat itu pejabat karir, bukan yang sudah pensiun,” kata Abdul Malik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/5/2012). Dia mencurigai, pengangkatan Maniagasi merupakan kepentingan segelintir orang.
Karena itulah Abdul Malik mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Fauzi Gamawan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sebab dikhawatirkan mengganggu kondisi keamanan setempat.Pengangkatan Maniagasi dinilai menabrak Pasal 3 dan 4 PP No. 32/1979. Pasal 4 ayat 1 yang menegaskan, batas usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pasal 3 dapat diperpanjang lagi bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Faktanya, James selain tidak lagi menduduki jabatan eselon dua, dia juga memasuki usia pensiun.
Abdul Malik menambahkan, dalam menyelesaikan konflik di Kabupaten Puncak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) tidak boleh menyimpang dari aturan konstitusi yang berlaku dan harus memperhatikan kondisi psikologis serta politik masyarakat Papua.
Terkait adanya kecurigaan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) sengaja memperlambat penanganan sengketa ini, hal tersebut juga harus diusut kebenarannya oleh Mendagri.
(Dede Suryana)