JAKARTA - Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui peredaran gelap senjata api (Senpi) agar langsung melaporkan ke Polisi.
Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo nomor 1, Jakarta Selatan.
"Kepada masyarakat kita imbau, kalau mengetahui peredaran gelap senpi, silakan lapor kepada kita termasuk yang membuat senpi rakitan," kata Saud, Senin (7/5/2012).
Jendral bintang dua itu mengimbau masyarakat tidak membuat senjata rakitan karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. "Kalau ketahuan, kita akan usut siapa yang membuat," jelasnya.
Bagi masyarakat yang berada di perbatasan, lanjut Saud, diharapkan tidak terpengaruh dengan godaan senjata api ilegal. Menurut Saud, peredaran senpi ilegal marak di wilayah perbatasan.
"Yang diperbatasan agar jangan terpengaruh bila mana ada pihak-pihak tertentu secara individu atau kelompok mencoba memasukkan, meminta bantuan fasilitas di masing-masing wilayah perbatasan kita jangan terpengaruh," imbuhnya.
Di wilayah perbatasan, lanjut Saud, kepada petugas di lapangan juga untuk memperketat pengawasan di perbatasan, di tempat-tempat pintu masuk, sehingga nantinya tidak ada penyimpangan-penyimpangan.
Juga termasuk di daerah konflik, seperti Aceh, Ambon dan Poso. "Agar betul-betul bilamana ada senpi serahkanlah, gudangkanlah kepada aparat yang berwenang. Bilamana tertangkap dan tidak digudangkan akan diproses hukum melanggar UU darurat 12 tahun 1951," tegasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.