JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) berharap dilakukan perubahan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan presiden. Perubahan tersebut terutama dilakukan pada ketentuan jumlah president threshold.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/05/2012).
"UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres sebaiknya direvisi. Saya mengusulkan pasal 9 UU Pilpres direvisi. Jadi partai politik peserta pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR RI dapat mencalonkan pasangan Capres/Cawapres tanpa dibatasi oleh threshold," ujar Yoga.
Perubahan ini diharapkan mampu membuka peluang bagi munculnya banyak capres. Semakin banyak calon akan semakin memberi peluang rakyat menentukan pilihan terbaiknya. Karena menurut Yoga, rakyat sudah semakin pintar dalam menentukan pilihan.
"Janganlah menganggap rakyat belum siap atau bodoh. Rakyat itu sudah semakin cerdas dan mandiri. Justru para elit politik yang tidak siap dalam mengantisipasi perubahan sosial politik, tapi menyalahkan dan mengkambinghitamkan rakyat," tegasnya.
Menurut Yoga, hal ini dirasa mampu memberi jawaban kepada publik bahwa partai politik bukanlah lembaga penghambat regenerasi kepemimpinan bangsa, sehingga menghilangkan kompetisi demokrasi secara sehat.
"Jangan ada tuduhan bahwa parpol telah menghegemoni proses berdemokrasi sehingga menghilangkan partisipasi rakyat dan kekuatan civil society. Parpol harus menampilkan diri sebagai pengawal demokrasi yang sehat dengan memberikan banyak alternatif terhadap capres yang muncul," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.