Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

El Idris Diperiksa Soal Kasus Saham Nazar di Garuda Indonesia

Mustholih , Jurnalis-Senin, 21 Mei 2012 |10:47 WIB
El Idris Diperiksa Soal Kasus Saham Nazar di Garuda Indonesia
Ilustrasi (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. El Idris diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh tersangka Muhammad Nazaruddin dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan sebagai saksi MN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).

Selain El Idris, KPK juga berencana memeriksa mantan karyawan Permai Group, Unang Sudrajat, pegawai PT Bank Mandiri, Ridwan Ariadi,  Direktur Utama PT Cakarawala Abadi, Cristina Doki Pasorong, dan swasta, Neni K. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang serupa dengan El Idris.

Muhammad Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar yang ditengarai berasal dari korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Pembelian saham Garuda tersebut menggunakan lima anak perusahaan Permai Group, yaitu, PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement