Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Periksa Andi Mallarangeng dalam Kasus Hambalang

Mustholih , Jurnalis-Senin, 21 Mei 2012 |15:28 WIB
KPK Segera Periksa Andi Mallarangeng dalam Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng paling telat digelar hingga pekan depan. "Dapat konfirmasi memang ada rencana memanggil Andi Mallarangeng," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).

Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Di proyek tersebut, kata Johan Budi, keterangan Andi Mallarangeng diperlukan untuk mendalami kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp 1,5 Triliun. "Tapi, KPK masih mendalami proyek tersebut," tegas Johan Budi.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut, sejak Agustus 2011 lalu. Lebih dari 50 orang yang disebut-sebut mengetahui, mendengar, atau melihat dugaan penyimpangan proyek sudah diperiksa KPK.

Lembaga Antikorupsi itu, antara lain, telah memeriksa pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan konsultan proyek dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Istri Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atthiyah Lalila, pada 26 April lalu juga telah diperiksa. Atthiyah disebut-sebut sebagai Komisaris PT Dutasari Ciptalaras, perusahaan subkontrak dari dua perusahaan BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang menangai proyek Hambalang.

Menurut Johan Budi, KPK hari ini juga sedang memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya. "Bambang diperiksa dalam proses (dugaan korupsi) Hambalang," tegasnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement