Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan MK, Wamenhub Tetap Bekerja

Tri Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 05 Juni 2012 |15:18 WIB
Usai Putusan MK, Wamenhub Tetap Bekerja
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono tetap bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan wakil menteri yang dibacakan siang tadi. 
 
Dalam putusannya, pengangkatan seluruh wakil menteri inkonstitusional, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Keputusan Presiden pengangkatan wakil menteri yang baru.
 
“Sebagai birokrat profesional tetap bekerja seperti biasa membantu Menhub membenahi transportasi,” kata Bambang Susantono kepada wartawan melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Selasa (5/6/2012).
 
Kapuskom menambahkan, hari ini Wamenhub masih menjalankan sejumlah tugas, yakni mewakili Menteri Perhubungan EE Mangindaan ke Bogor guna menghadiri pembinaan pensiunan Kemenhub, menghadiri rapat bersama Asosiasi Pilot Garuda.
 
“Pak Wamen masih bertugas seperti biasa,” katanya.
 
Siang tadi, MK mengabulkan sebagian gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara. MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
“Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, jabatan wakil menteri (wamen) saat ini berstatus quo atau kosong. Dalam putusan MK yang paling penting Pasal 10 Wamen sekarang jabatanya masih inkonstitusi sampai ada perbaikan. Jadi jabatan wamen kosong. Bisa dibilang status quo," ujar Akil.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement