Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Lumpur: PT Minarak Lapindo yang Harus Tanggung Jawab

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Jum'at, 15 Juni 2012 |14:50 WIB
Korban Lumpur: PT Minarak Lapindo yang Harus Tanggung Jawab
A
A
A

JAKARTA - Korban lumpur lapindo menilai PT Minarak Lapindo Jaya sebagai pihak yang bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur enam tahun berakhir. Dengan begitu, negara sama sekali tidak berhak memberikan ganti rugi sedikit pun.

"Para pemohon ini berpendirian bahwa kasus Lapindo ini murni kesalahan dan tanggung jawab mutlak dari PT Lapindo artinya dengan kondisi itu tidak boleh ada uang negara," kata Kuasa Hukum korban lumpur lapindo, Taufik Budiman, usai sidang pleno di di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).

Menurut Taufik para pemohon menginginkan kasus lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab swasta. Karena, secara konstitusi kalau mengganti rugi menggunakan uang negara merupakan kesalahan yang besar.

"Secara konstitusi kami menganggap sebuah kesalahan yang sangat besar, keuangan negara dipakai negara untuk menalangi kesalahan pribadi tertentu, tapi kalau kemudian permohonan ini dikabulkan pasal 18 dan 19 itu dihapus dan dinyakan hukum tidak mengikat maka PT Lapindo harus segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat,"tuturnya.

Dalam kasus lumpur Lapindo ini Taufik berharap ada upaya-upaya dari pihak lain juga untuk mendorong hal ini baik perdata maupun pidana. Dan paling utama membatalkan pasal 18 dan 19 UU APBNP.

"Persoalan ini sebenarnya kita berharap pada tahun sebelumnya bisa segera selesai, kita tahu bersama bahwa ada upaya-upaya dari pihak lain juga untuk mendorong hal ini baik perdata atau pidana," terangnya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement