JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka kembali pendaftaraan calon hakim agung. Namun menjadi hakim agung tentu tidak boleh sembarang orang. Oleh karena itu seorang calon hakim agung harus memenuhi beberapa kriteria.
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, menjelaskan, kriteria seorang hakim agung yakni, memiliki intergritas, memiliki ilmu hukum yang tinggi, bersih serta memiliki rekam jejak yang juga harus baik.
"Selain itu, sesuai dengan UU hakim agung karir harus berpendidikan Si2 dan non-arir harus S-3," ujar Eman kepada Okezone, Selasa (19/6/2012).
Pendaftaran calon hakim agung yang dibuka KY, untuk menggantikan empat hakim agung yang kini pensiun. Berdasarkan ketentuan ketua MA No.048/KMA/Hk.01/V/2012 pengisian jabatan hakim agung ditujukan oleh KY. Seleksi calon hakim agung dilaksanakan pada 8 - 28 Juni 2012.
Hakim agung itu akan menggantikan hakim agung yang pensiun diantaranya Mansyur Kartayasa, Ahmad Sukardja, Reghngenaa Purba, Djoko Sarwoko. Nantinya empat calon hakim agung tersebut melaksanakan tes bersama dengan ke 12 calon hakim agung yang sudah dipilih sebelumnya.
Saat ditanyakan sepinya pendaftaraan hakim agung kali ini, Eman mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui hal itu. Bahkan dirinya belum mengetahui sudah berapa orang yang mendaftarkan sebagai calon hakim agung. "Ini dikarenakan tim pendaftaraan tidak melaporkan pendaftaran calon hakim agung setiap hari," katanya.
Sebelumnya, pendaftaran calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sepi peminat. Hingga saat ini baru tujuh peserta saja yang mendaftar. Dari ketujuh orang yang mendaftarkan diri menjadi calon hakim agung, tiga di antaranya orang dari hakim karir, dan empat lainnya dari hakim nonkarir. (ris)
(Muhammad Saifullah )