Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Belum Dieksekusi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 01 Juli 2012 |08:44 WIB
64 Terpidana Mati Kasus Narkoba Belum Dieksekusi
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan saat ini, ada 64 orang terpidana kasus narkoba yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung didesak agar tahun ini dapat segera melakukan eksekusi.
 
“Saat ini, ada 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi,” kata Juru Bicara BNN Sumirat, kepada Okezone, Sabtu (30/6/2012).
 
Sumirat menambahkan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dimaksudkan agar menimbulkan efek jera, baik kepada pengedar maupun pemakai narkoba.
 
“Jangan menunda lagi, ini untuk menimbulkan efek jera,” jelasnya.
 
Berlakunya Undang-Undang Nomor 5/2010 tentang grasi, yang merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 22/2002 yang mengatur hal yang sama. Dalam Undang-Undang baru itu, grasi dibatasi hanya boleh diajukan satu kali oleh setiap terpidana.
 
“Dengan ketentuan itu, kami berharap agar segera eksekusi hukuman mati sejumlah terpidana narkotika, yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement