Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Masih Upayakan Pemulangan Djoko Tjandra

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2012 |20:58 WIB
Kejagung Masih Upayakan Pemulangan Djoko Tjandra
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melakukan ekstradisi terhadap terpidana koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Tjandra. Djoko disinyalir tengah berada di Papua Nugini.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, faktor penghambat pemulangan Djoko lantaran kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi.

"Belum ada perjanjian ekstradisi, makanya harus dibuat," kata Darmono di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

Darmono yang juga sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor ini menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Papua Nugini yang menyebut adanya aset negara yang berada di negara tersebut oleh perbuatan terpidana korupsi.

"Kami mengajukan permohonan untuk dilakukan langkah-langkah berupa ekstradisi, kan harus ada pembahasan secara khusus," urainya.

"Kami akan segera pastikan kapan kami bisa melakukan kunjungan kerja ke sana. Baru kemudian dibicarakan, dibahas melalui surat perjanjian ekstradisi," pungkas dia.

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.

Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara namun status hukum tetap berjalan.

Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pengurus dalam akta perusahaan tersebut pada tahun 2008 yang semula atas nama Djoko Tjandra diubah menjadi atas nama orang lain.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement