Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Bulukamba Petieskan Kasus Pin Emas Legislator

Syamsir , Jurnalis-Selasa, 17 Juli 2012 |14:53 WIB
Kejari Bulukamba Petieskan Kasus Pin Emas Legislator
Ilustrasi
A
A
A

BULUKUMBA — Kejakasaan Negeri (Kejari) Bulukumba tidak lagi memproses kasus korupsi pin emas bagi 40 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin, mengatakan, alasan dihentikannya proses hukum kasus tersebut lantaran kerugian negara senilai Rp24 juta sudah dikembalikan oleh rekanan. “Tidak ada lagi masalah, semua sudah selesai,” ungkapnya di Bulukamba, Sulawesi Selatan, Selasa (17/7/2012).

Ruslan menambahkan, seandainya kerugian negara tersebut belum dikembalikan, mungkin saja akan diproses selanjutnya. Apalagi, kerugian negara akan menjadi acuan dalam melakukan pemeriksaan. “Tapi kalau sudah kembali kerugian, apalagi mau diperiksa,” tutur Ruslan.

Sementara Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba, Makmur Masda, menilai bahwa alasan Kejari mengada-ngada. Menurut dia, seharusnya proses hukum harus berlanjut karena sudah terbukti adanya upaya tindak pidana korupsi di sana.

Selain itu, ada keraguan menindaklanjuti pin emas Dewan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi para penagak hukum di daerah ini. Alasanya, karena jauh hari Kejari sudah menetapkan tersangka, yakni rekanan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hanya saja di belakang tiba-tiba dianggap sudah rampung. “Kalau mengacu UU harus diproses meski kerugian sudah dikembalikan karena sudah berniat melakukan korupsi,” ungkap Makmur.

Makmur menambahkan, para pelaku berniat melakukan korupsi, hanya saja tidak berhasil menyelewengkan uang negara. “Kejari sendiri berjanji akan memproses, tapi di belakang diendapkan,” jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, barang bukti berupa pin emas 40 Dewan yang mengalami kekurangan berat dari 7 gram menjadi 5 gram, sudah diambil Kejari jauh sebelumnya, untuk kepentingan pemeriksaan. “Jangan karena pejabat baru kasusnya dibiarkan tak diproses. Karena akan menjadi penilaian buruk bagi kinerja penegak hukum itu sendiri,” terangnya.

Terpisah, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, H Bahman, mengemukakan, pihaknya berharap pin emas miliknya dikembalikan jika sudah tidak dibutuhkan lagi. Menurutnya, karena itu menjadi tanda pengenal bagi Dewan ketika melakukan kunjungan keluar daerah.

“Sudah lama diambil Kejari untuk pemeriksaan. Tapi, sebaiknya dikembalikan kalau sudah tak digunakan lagi,” ujar Bahman.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement