Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Terima 1.013 Aduan Soal Jaksa 'Nakal'

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 22 Juli 2012 |14:01 WIB
Kejagung Terima 1.013 Aduan Soal Jaksa 'Nakal'
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Hingga bulan Juni 2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima sebanyak 1.013 laporan pengaduan (lapdu) jaksa nakal atau bermasalah. Sebanyak 542 lapdu telah diselesaikan.

“Dari 542 lapdu yang telah diselesaikan, yang terbukti hanya 62 lapdu dan sisanya 419 lapdu tidak terbukti,”  kata Jaksa Agung, Basrief Arief Basrief dalam pidato sambutannya pada upacara penutupan Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (22/7/2012).

Sebagai wujud pencegahan lanjut Basrief, pada 16 juli 2012 lalu telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pejabat eselon I dan II Kejagung, yang diikuti oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dokumen itu kata Basrief, berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang serta peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Tentunya kegiatan ini bukan sekadar seremonial semata, namun untuk mendukung keberhasilan institusi dalam upaya mencegah perilaku tercela aparat kejaksaan.,” imbuhnya.

Basrief menambahkan, berbagai uraian keberhasilan di atas, tidak lepas dari adanya dukungan tunjangan kinerja (remunerasi) yang telah diterima yakni sebesar 70 persen sejak awal tahun 2011. Diharapkan pada 2013 bisa ditingkatkan menjadi 100 persen.

Peningkatan kinerja ini lanjut Basrief, perlu didukung oleh data yang akurat. Akurasi data tersebut hanya dapat dilakukan, jika seluruh unit kerja kejaksaan melakukan usaha tersebut secara bersama-sama. Perbaikan tersebut pun tidak dapat dilakukan oleh pimpinan saja, namun hal ini dapat dicapai jika dilakukan secara bersama-sama baik di pusat maupun di daerah.

Selain itu, kata dia, kecepatan dan keakuratan informasi ini akan menjadi bahan penilaian kinerja  kejaksaan oleh unit kerja presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang berpengaruh terhadap perbaikan tunjangan kinerja korps Adhyaksa.

"Peningkatan integritas dan profesionalisme, harus dapat diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang, dalam upaya penegakan hukum, dengan memberikan hasil yang nyata, tidak hanya bersifat retorika, tetapi secara sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil, taat azas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan tidak diskriminatif," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement