KARANGASEM- Sejumlah desa adat di Kabupaten Karangasem, Bali melarang suguhan selamat datang berupa rokok di upacara perkawinan.
Saat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Provinsi Bali di Taman Ujung Kabupaten Karangasem, masalah rokok sempat mengemuka dalam dialog antara Wakil Gubernur Anak Agung Ngurah Puspayoga dengan ratusan anak.
Dalam kesempatan itu, I Gede Arya, seorang perwakilan anak-anak, sempat menanyakan komitmen pemerintah dalam menerapkan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Jangan sampai aturan itu hanya menjadi macan ompong tetapi bagaimana bisa melindungi anak dari zat adiktif,“ ujar Arya, Jumat (27/7/2012).
Mendengar pertanyaan tersebut Wagub Puspayoga menegaskan bahwa Perda KTR sudah disahkan di provinsi sehingga kini tinggal mengimplementasikan di daerah atau kabupaten.
Sementara Bupati Karangasem Wayan Geredeg mengungkapkan aturan tersebut segera diimplementasikan di daerahnya.” Kami sekarang masih gencar mensosialisasikan di masyaraakat desa adat,” imbuh Geredeg.
Tidak hanya itu lanjut Geredeg, beberapa desa adat di Karangasem sudah memiliki awig awig atau aturan desa adat. “Ada beberapa desa adat yang melarang upacara adat perkawinan dan lainnya menggunakan rokok sebagai ucapan selamat datang,” imbuh Geredeg.
(Stefanus Yugo Hindarto)