Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rokok Dilarang untuk Suguhan Upacara Perkawinan

Rohmat , Jurnalis-Sabtu, 28 Juli 2012 |05:19 WIB
Rokok Dilarang untuk Suguhan Upacara Perkawinan
Ilustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

KARANGASEM- Sejumlah desa adat di Kabupaten Karangasem, Bali melarang suguhan selamat datang berupa rokok di upacara perkawinan.

Saat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Provinsi Bali di Taman Ujung Kabupaten Karangasem, masalah rokok sempat mengemuka dalam dialog antara Wakil Gubernur Anak Agung Ngurah Puspayoga dengan ratusan anak.

Dalam kesempatan itu, I Gede Arya, seorang  perwakilan anak-anak, sempat menanyakan komitmen pemerintah dalam menerapkan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Jangan sampai aturan itu hanya menjadi macan ompong tetapi bagaimana bisa melindungi anak dari zat adiktif,“ ujar Arya, Jumat (27/7/2012).

Mendengar pertanyaan tersebut Wagub Puspayoga menegaskan bahwa  Perda KTR  sudah disahkan di provinsi sehingga kini tinggal mengimplementasikan di daerah atau kabupaten.

Sementara Bupati Karangasem Wayan  Geredeg mengungkapkan aturan tersebut segera diimplementasikan di daerahnya.” Kami sekarang masih gencar mensosialisasikan di masyaraakat desa adat,” imbuh Geredeg.

Tidak hanya itu lanjut Geredeg, beberapa desa adat di Karangasem sudah memiliki  awig awig atau aturan desa adat. “Ada beberapa desa adat yang melarang upacara  adat perkawinan dan lainnya menggunakan rokok sebagai  ucapan selamat datang,” imbuh Geredeg.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement