JAKARTA - Penggeledahan kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung alot. Petugas di kantor Korlantas menghalangi penyidik yang ingin membawa barang sitaan hingga akhirnya tiga pimpinan KPK harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Boleh jadi ini pengalaman paling pahit penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
"Saya kira belum ada penggeledahan pimpinan harus turun tangan. Ini pimpinan turun tangan anda bisa bayangkan sendiri seberapa alotnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. Tim KPK sudah berhasil menyita beberapa barang bukti. Namun, Johan mengaku belum bisa menjelaskan apa saja yang sudah disita. "Sekarang masih diinventarisasi. Sekarang belum selesai," ungkapnya.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2012 yang saat ini sedang diselidiki KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan petinggi Polri berinisial DS sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan pasal. Ada pun pasal yang diangkakan pada tersangka DS adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
(Tri Kurniawan)