Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Akan Sia-Sia Tangani Kasus Korupsi Simulator SIM

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 03 Agustus 2012 |07:03 WIB
Polri Akan Sia-Sia Tangani Kasus Korupsi Simulator SIM
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri seakan berpacu dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kedua lembaga penegakan hukum ini sama-sama sudah menetapkan tersangka untuk kasus ini.
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, Mabes Polri tidak berhak menangani kasus yang sudah ditangani KPK lebih dulu. Bahkan kerja Polri untuk kasus ini tidak akan ada nilainya dan terkesan sia-sia.
 
“Kejaksaan tentu tidak akan memberkaskan perkara ini ke pengadilan. Kalau ke pengadilan pun, kerja polisi tentu tidak akan laku. Jaksa tentu tidak akan terima kasus ini. Karena KPK lebih dulu menangani kasus ini,” katanya saat berbincang dengan Okezone, Kamis (2/8/2012) malam.
 
Selain itu, kata dia, berkas yang dikerjakan Polri tentu akan sangat mudah dibantah oleh para terdakwa. “Tentu itu akan mudah bagi terdakwa melakukan eksepsi, karena berkasnya sudah ada lebih dulu di KPK. Dengan begitu kasus yang ditangani Polri akan bebas artinya,” jelasnya.
 
Hal itu dikatakannya dengan berlandaskan Pasal 50 Ayat 3 UU KPK yang menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan sebuah kasus korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi berwenang menangani kasus tersebut.
 
Dia juga menjelaskan, KPK tidak perlu takut untuk terus melangkah membongkar kasus yang melibatkan Jendral di institusi Polri. Dikatakan Boyamin, KPK dibentuk atas dasar ketidakpercayaan lembaga hukum dalam memberantas korupsi, termasuk Polri dan Kejaksaan.

“KPK kan dibentuk untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan,” kata dia.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penanganan kasus ini bisa dilakukan berdasar Undang-Undang KPK dan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung, KPK, dan Polri yang menyebutkan kasus yang sudah ditangani KPK tidak diperbolehkan untuk ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya. Basrief juga menjelaskan ketiga instansi tersebut tidak boleh saling bertentangan dalam penanganan sebuah kasus.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement