JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berusaha melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan berkas pemeriksaan Neneng sebentar lagi dilimpahkan ke penuntutan.
"Dalam waktu tidak terlalu lama, bisa sepekan atau dua pekan, kami naikkan berkas Neneng ke penuntutan," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012) malam.
Istri Muhammad Nazaruddin itu terpantau selesai menjalani pemeriksaan pukul 20.00 WIB. Seperti biasa, dia keluar dari gedung KPK tanpa mau memberi komentar.
Namun, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan tubuh Neneng terlihat sangat lelah meski tidak sampai terjatuh.
Pada kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Dalam proyek senilai Rp8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp3,8 miliar dalam kasus ini.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.