BULUKUMBA—Sejumlah warga di Bulukumba mengadu ke DPRD Bulukumba karena jatah beras miskin (raskin) yang diterima berkurang sebesar 50% dari sebelumnya.
Pengurangan pagu raskin warga ini terjadi sejak tiga bulan terakhir terutama di Kecamatan Kindang, Gantarang dan Ujung Bulu. Sementara, sembilan kecamatan lainya justru mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
Anggota Komisi C DPRD Bulukumba Andi Baso Mauragawali mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima beberapa pengaduan dari warga dalam penyaluran raskin karena terjadi pengurangan jatah. Pengurangan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas baik dari pihak bulog maupun Pemkab Bulukumba sendiri.
“Wajar kalau warga menolak raskin karena sudah tiga bulan ini pagu raskin mengalami pengurangan di tiga Kecamatan berbeda. Apalagi, penguranganya sampai 50 persen. Ini jelas akan merugikan warga kecil,” ungkap Andi Baso Mauragawali, Sabtu (8/9/2012).
Menurutnya, berdasarkan data yang dikeluarkan badan pusat statistic (BPS) Bulukumba, Kecamatan Kajang, Bontotiro dan Bontobahari justru mengalami penambahan raskin yang cukup signifikan disebabkan bertambahnya jumlah rumah tangga sasaran (RTS).
“Penambahan RTS yang terjadi ini, seharusnya tidak mempengaruhi pagu raskin yang ada di kecamatan lainya. Sebab, jika terjadi bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Karena, itu sudah menjadi hak masyarakat menerima raskin sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan,” kata mantan penyidik Polres Bulukumba ini.
Sementara itu, Camat Kecamatan Ujung Bulu Zainuddin membenarkan adanya pengurangan pagu raskin yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu. Menurutnya, pengurangan tersebut sudah terjadi sejak tiga bulan lalu, namun, pihaknya belum mengetahui berapa besar pengurangan itu karena baru menjabat sebagai camat.
“Saya juga sudah mendengar adanya pengurangan jatah raskin itu. Hanya saja, saya belum tahu pasti masalahnya apa seperti apa karena saya baru saja bertugas disini,” ungkap Zainuddin.
Sedangkan Kepala Devisi Regional (Divre) Bulog Bulukumba Ermin Tora mengaku, pihaknya membantah adanya pengurangan jatah raskin yang dilakukan pihak Bulog. Dia menjelaskan, Bulog tidak memiliki kewenangan mengurangi jatah yang salurkan kepada masyarakat.
Penyaluran raskin yang dilakukan bulog disesuaikan dengan data yang diterima dari pemerintah pusat yang dikeluarkan melalui Pemkab dalam bentuk SK. Sehingga, tidak dapat mengurangi jatah raskin yang akan didistribusi ke setiap kecamatan dan desa.
“Kami menyalurkan berdasarkan data yang kami terima dari pihak Pemkab,” ujar Erwin.
(Carolina Christina)