JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tujuh tersangka perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.
"Tim penyidik akan periksa mereka, Rabu pekan ini. Jumat (pekan lalu) sudah dilayangkan surat panggilan kepada mereka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw saat dikonfirmasi, Minggu (23/9/2012).
Pemeriksaan tersebut, lanjut Arnold, merupakan tahap untuk melengkapi berkas para tersangka dalam perkara tersebut. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan unsur pelanggaran hukum di pengadilan.
"Kita tidak ingin setengah-setengah. Apalagi, kita sudah memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan perkara tersebut. Jadi langkah, Rabu besok (26 September) itu sebagai bagian dari upaya tim penyidik untuk membuktikan perkara tersebut di pengadilan," urainya.
Meski demikian, saat ditanya perihal kemungkinan penahanan terhadap mereka, Arnold enggan menanggapi. "Saya tidak mau melampaui. Lha pemeriksaan saja belum dilakukan kok," cetus mantan Kajati Sulawesi Utara ini.
Seperti diketahui, proyek bioremediasi ini berlangsung sejak tahun 2003 hingga 2011 dengan total anggaran sebesar USD270 juta. Dalam implementasinya, PT Chevron Pacific Indonesia melibatkan dua perusahaan sebagai pihak ketiga, yakni PT GPI dan PT SJ.
Tetapi kedua perusahaan itu hanya sebatas kontraktor umum saja dan tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan di bidang pengolahan limbah.
Pada proyek ini PT Chevron Pacific Indonesia mengajukan biaya recovery pemulihan lingkungan yang diduga membuat negara merugi hingga Rp210,25 miliar.
Penyidik Pidsus Kejagung sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Lima dari tujuh tersangka tersangka berasal dari PT Chevron Pacific Indonesia, yakni; Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
Sedangkan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan Kejagung, berasal dari perusahaan swasta, yaitu Ricksy Prematuri (Rp ) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.