JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) turut mengomentari soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah.
President Director PT CPI, Albert Simanjuntak mengatakan, meski pihaknya sangat menghargai lembaga peradilan Indonesia namun pihaknya sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah sehingga diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200.
"Hati dan pikiran kami bagi Bachtiar dan keluarganya yang sedang mengalami masa sulit ini. Kami tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini," kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2014).
Dia menambahkan, Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah RI. Sehingga kata dia, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek tersebut yang menjadi alasan tudingan adanya kerugian negara.
"Kami percaya bahwa Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang," terangnya.
Sementara itu, Managing Director PT CPI, Chuck Taylor menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung upaya Bachtiar dalam upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah serta memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi.
"Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana," tegasnya.
Menurutnya, PT CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah RI dan memastikan integritas dan reliabilitas operasi PT CPI untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara.
"Kami bangga atas komitmen kami untuk kinerja unggul serta melindungi orang dan lingkungan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bachtiar terseret dalam pusaran kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS) itu. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga USD23,361 juta atau setara dengan Rp200 miliar. Perkara ini belakangan menjadi perdebatan, lantaran kasus ini dinilai bukan masuk ranah pidana.
Selain Bachtiar, tiga rekannya yang juga turut terseret dalam kasus ini yakni Manajer Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh. Sedangkan General Manager (GM) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di negeri Paman Sam.
Sementara dua tersangka dari pihak kontraktor juga sudah diputus bersalah. Keduanya yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.
(Rizka Diputra)