Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Cabut 7 Batang Rumput

Terdakwa Nangis & Berlutut di Depan Hakim Minta Dibebaskan

Bugma , Jurnalis-Kamis, 27 September 2012 |22:04 WIB
Terdakwa Nangis & Berlutut di Depan Hakim Minta Dibebaskan
Ilustrasi
A
A
A

GOWA - Sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (27/9/2012), diwarnai isak tangis. Dua terdakwa yang masih adik-kakak, menangis dan berlutut di depan majelis hakim. Mereka memohon agar dibebaskan dari tahanan.

Dalam sidang beragenda pembelaan atas tanggapan jaksa, Kamis (27/9/2012), dua terdakwa, yakni Basir dan Ibrahim, warga Desa/Kecamatan Biring Bulu hanya pasrah. Mereka tidak menyangka akan dipenjarakan hanya karena mencabut tujuh batang rumput gajah. Pada sidang 3 September lalu, JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara satu tahun.

Sementara itu, Basir menilai, jaksa penuntut umum, Ahmad Husain Lopa, merekayasa dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.

Kasus ini bermula saat mereka membersihkan lahan kosong. Karena dianggap merusak dengan mencabuti rumput, kepala desa setempat melaporkan Basir dan Ibrahim ke Polsek Tombolo Pao pada 13 Mei 2012 lalu.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement