Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"KPK Ada karena Polisi dan Kejaksaan Tidak Efektif"

Dina Kusumaningrum , Jurnalis-Jum'at, 28 September 2012 |21:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edi mendukung usulan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Namun ia mengatakan tidak setuju jika kewenangan KPK dipangkas.
 
"Kalau kewenangan KPK dikurangi Itu artinya kita tidak terlalu sepakat," kata Tjatur, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Wakil Ketua Komisi III ini menambahkan dalam Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002 itu, tidak perlu ada kata penguatan dan pelemahan, karena KPK tidak perlu dikuatkan dan dilemahkan. Yang terpenting adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap dua lembaga penegak hukum.
 
"KPK ini ada karena polisi dan kejaksaan tidak efektif dan efisien melakukan pemberantasan korupsi, kemudian KPK ini dibentuk," terangnya.



Yang perlu dikuatkan terhadap KPK, lanjut Tjatur, adalah fungsi supervisi. Selain itu koordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya perlu diatur dan diperketat. “UU tersebut, juga terlalu dipaksakan. Tidak sinkron di sinkronkan misalnya, penambahan deputi koordinasi supervisi itu yang paling pokok, kalau yang lain enggak usah," tutupnya
 
Sebelumnya KPK meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat bersikap tegas dalam melihat kewenangan institusi yang diketuai Abraham Samad tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mendesak para anggota dewan agar tidak munafik. Pasalnya banyak anggota dewan yang di depan mendukung pemberantasan korupsi, namun di belakang justru menikam.

"Teman-teman mari kita hentikan retorika, mari kita hentikan slogan-slogan mendukung KPK, mendukung pemberantasan korupsi, tapi ada niat untuk memangkas kewenangan KPK, " ujar Johan Budi, Jumat 21 September lalu.

KPK seperti meradang melihat kelakuan politikus DPR belakangan. Sebab, dari Senayan, kembali berhembus wacana 'pengebirian' wewenang KPK dengan melarang melakukan penyadapan dan penindakan.


Menurut Johan, sebagai lembaga yang memerangi tindakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), KPK harusnya diberi dukungan memberantas korupsi. Johan kembali menegaskan Undang-Undang no 30 tahun 2002 yang menjadi acuan KPK memberantas korupsi masih relevan digunakan.
 
"Tapi perlu diberi pemahaman sekali lagi UU No 30. Tahun 2002 itu masih bisa digunakan. Kalau revisi itu bertujuan untuk mengurangi kewenangan KPK, penuntutan diambil, penyadapan diambil, lebih baik bubarkan saja KPK," pungkasnya

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement