JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada pelemahan kewenangan KPK.
"Kita lihat UU ini apa yang lemah sehingga harus direvisi. Setelah kita telaah PKS melihat tidak ada yang perlu direvisi. Justru ada upaya untuk memperlemah. Ini sebuah problem," kata Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Indra menyampaikan, begitu melihat draf dari usulan tersebut, Fraksi PKS langsung memutuskan untuk menolak dilakukanya revisi. Bahkan Indra mengklaim bahwa PKS satu-satunya fraksi yang menolak usulan tersebut.
"Kalau kita lihat dari dokumen yang ada, satu-satunya fraksi yang menolak menandatangani pengajuan draf ke Baleg adalah PKS. Dan ini sudah berbulan-bulan
lalu. Itu proses yang sudah kita lakukan ketika ada upaya revisi dan diajukan ke Baleg," paparnya.
Bahkan, sambung Indra, Fraksi PKS telah mengajukan penolakan tersebut saat muncul wacana akan dilakukan revisi pada tahun 2009 lalu.
"Kalau kita melihat perjalanan sejarah, 2009 UU KPK sempat ingin direvisi. Itu satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS. Dan ini bukan sekedar retorika
publik," sambungnya.
Keputusan tersebut diambil karena Fraksi PKS beranggapan bahwa untuk saat ini UU KPK belum memerlukan revisi. Bahkan seharusnya, DPR sebagai pembuat undang-undang harus meningkatkan dan menguatkan posisi KPK.
"Persoalan mendasar adalah PKS melihat korupsi masih merajalela. Kita masih butuh lembaga antibodi KPK. Harusnya KPK diperkuat, prespektif dasarnya itu," tegasnya.
(Susi Fatimah)