Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persoalan Upah Buruh Merupakan Tanggung Jawab Pemda

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2012 |05:08 WIB
Persoalan Upah Buruh Merupakan Tanggung Jawab Pemda
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPN Gemasaba) sebagai organ taktis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyikapi aksi buruh yang menuntut penghapusan sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan upah murah yang berlangsung Rabu siang.

Menurut Ketua DPN Gemasaba Ghozali Munir, Gemasaba-PKB mendorong implementasi sekaligus optimalisasi mekanisme tripartit nasional dengan jalan dialog antara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah agar persoalan outsourcing segera mencapai benang merah.

“Selain itu, penyelesaian masalah outsourcing harus dilakukan dengan merevisi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU No 13 Tahun 2003 masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. Ini perlu segera dilakukan dan Gemasaba-PKB mendukung perlunya revisi,” kata Ghozali dalam keterangan rilisnya kepada Okezone.

Kata Ghozali, terkait upah murah buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sudah meresponnya melalui kebijakan Peraturan Menakertrans No 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak. Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi  Permenakertrans No 17/PER/VIII/2005.

“Gemasaba-PKB menilai, revisi Permenakertrans ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak,” tegasnya.

Sayangnya kata dia, kebijakan dari Menakertrans itu belum sepenuhnya didukung oleh pemda, padahal Menakertrans sudah memberikan arahan. Menurut Ghozali, persoalan upah murah buruh sebetulnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemda. Akibat banyak pemda yang belum mendukung kebijakan Menakertrans, akhirnya masih banyak upah buruh yang di bawah kebutuhan untuk hidup layak, apalagi hidup sejahtera.  

“Karena itu, kebijakan Menakertrans perlu segera direspon oleh Pemda-Pemda. Bagaimana pun, Gemasaba-PKB sangat mendukung kenaikan upah buruh, agar di Indonesia tidak ada lagi buruh yang mendapat upah murah. Selain itu, Gemasaba-PKB mendorong supaya dunia usaha menaikan upah buruh. Ini bisa terjadi jika ada penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur, terwujudnya biaya transportasi yang murah dan nyaman,  hilangnya pungli-pungli serta biaya lain yang tidak perlu. Terpenting lagi, stop politisasi buruh!” paparnya.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement