Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS Sebut Pemerintah Lamban Tangani Persoalan Buruh

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2012 |05:59 WIB
PKS Sebut Pemerintah Lamban Tangani Persoalan Buruh
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - PKS menilai tuntutan buruh saat berunjuk rasa di sejumlah daerah termasuk Jakarta pada Rabu kemarin siang, merupakan hal wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Demikian diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRRI Hidayat Nurwahid di Jakarta.

Dalam aksinya buruh menuntut penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), kenaikan upah menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014.

Hidayat juga mengapresiasi perjuangan buruh tersebut karena dilakukan dalam bentuk aksi damai. “Tuntutan itu wajar dan bisa dipenuhi, misalnya soal tenaga outsourcing, pemerintah tinggal kembalikan ke UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa dialihdayakan,” ujar Hidayat dalam rilisnya yang diterima Okezone.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menyesalkan saat ini tenaga kerja alih daya sudah tidak hanya di sektor-sektor yang diatur UU saja, seperti tenaga keamanan, kebersihan dan jasa boga, tetapi juga meluas ke berbagai sektor pekerja. “Saya mendengar bahkan tenaga teller bank pun memakai tenaga outsource. Ini sungguh memprihatinkan,” tutur Hidayat.

Ia mengkhawatirkan, semakin banyak tenaga kerja alih daya, maka makin banyak tenaga kerja tidak mendapat jaminan yang layak. Hidayat Nurwahid berharap pemerintah merespon dengan arif mogok nasional buruh dan segera memberikan kepastian tuntutan mereka. "Jika upaya protes buruh lebih sering diungkapkan dengan bentuk mogok kerja, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan iklim investasi akan terganggu," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah menyesalkan lambannya respon pemerintah dalam memenuhi tuntutan upah sesuai standar KHL. Ia menyebutkan Pemerintah tetap memakai standar KHL dengan 60 items. “Sedangkan berbagai penelitian, termasuk dari ILO (organisasi buruh internasional) merilis ada minimal 84 items KHL yang mestinya dimasukkan untuk menghitung upah minimum pekerja,” ujar Iswan.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement