Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Hasil Saweran Silakan Dibuat Monumen KPK

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2012 |14:08 WIB
Uang Hasil Saweran Silakan Dibuat Monumen KPK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Meskipun pengajuan pengadaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR, namun masih ada sedikit permasalahan di dalam proses pengadaan gedung baru tersebut.

Sebab, sebelum Komisi III menyetujui pengajuan KPK itu, para smpatisan KPK telah melakukan aksi penggalangan dana sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Lalu, bagaimana nasib uang yang telah dikumpulkan oleh rakyat tersebut?

"Kami tidak perlu mengomentari itu karena saya tidak mengerti soal itu. Silahkan saja. Mau dibuat monumen juga silakan. Kita gak urus soal itu," kata Ketua Komisi III I Gede Pasek Suadika kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Pasek berdalih, pihaknya hanya melakukan pembahasan anggaran untuk seluruh mitra kerjanya secara formal. "Yang kita urus soal yang formal karena kita lembaga negara. Yang saweran tanya yang nyawer," jelasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait kemungkinan agar uang hasil penggalangan dana tersebut disatukan dengan nggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah, Pasek tidak memberikan keterangan secara pasti.

Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana mkanisme yang menyangkut hal tersebut. "Saya gak ngerti aturannya, tanya dengan yang punya ide. Saya gak ngerti soal tender proyek. Kami tidak mitra urusan saweran," tutup Pasek.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement