JAKARTA - Nama Muhammad Nazaruddin masih tercatat sebagai Bendahara Umum DPP Partai dmeokrat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal yang bersangkutan sudah diberhentikan dari partai sejak terbukti terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Ternyata, kekeliruan tersebut disebabkan KPU menerima data dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan menurut Wakil Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat M Rahmad, jauh sebelum mendaftar ke KPU pada 5 September 2012, Partai Demokrat telah melakukan revisi kepengurusan dan domisili partai ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
Data yang disampaikan Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU pada 5 September 2012, kata dia, adalah data terbaru dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yakni Ketua Umum: Anas Urbaningrum, Sekretaris Umum: Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc. Bendahara Umum: Sartono Hutomo, serta alamat domisili Partai Demokrat di Jl. Kramat Raya No. 146, Jakarta Pusat.
“Jadi bukan di Jalan Pemuda No. 712, Jakarta Timur 13220,” ungkap Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (12/10/2012).
Rahmad juga mengaku sudah menjelaskan kekeliruan tersebut kepada komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
“Pada pukul 14.20 WIB, kami cek kembali website Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU), http://sipol.kpu.go.id/partaipolitik.php, dan kami dapati sudah dilakukan revisi, namun alamat Partai Demokrat MASIH SALAH. Disitu tertulis JL. Kramat Raya, Jakarta Timur 13220 Tel. 0214755146 Fak. 0214757957, padahal YANG BENAR adalah Jl. Kramat Raya No. 146 - Jakarta Pusat 10450 - Telp. (021) 3190-7999, Fax. (021) 3190-8999,” papar Rahmad.
“Kami sangat menyayangkan masih terjadinya kekeliruan KPU dalam menginput data yang tidak sesuai dengan dokumen resmi yang telah kami sampaikan. Karena ini menyangkut nama baik Partai Demokrat, maka sejatinya KPU harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tutup Rahmad.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)