Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasek: Belum Ada Penolakan RUU Kamnas

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2012 |12:50 WIB
Pasek: Belum Ada Penolakan RUU Kamnas
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bermunculannya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), dinilai sebagai sebuah dinamika dan tidak berarti ada penolakan dalam RUU tersebut.

"Belum-belum ada penolakan, yang ada itu dinamika untuk mengetahui lebih jelas kira-kira RUU Kamnas itu isinya apa. Kalau penolakan belum, hanya dinamika ini biasa," ungkap Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Menurut Pasek, dinamika tersebut membuat ketentuan di RUU Kamnas itu ditolak dan ada juga ketentuan yang disetujui serta didukung.

"Nanti kita baru akan mendengar penjelasan dari pemerintah, nanti pukul 14.00 WIB. Itupun sifatnya hanya monolog artinya pemerintah memberikan penjelasan tanpa ada dialog. Pansus hanya menerima saja. Setelah itu baru akan mengadakan rapat internal untuk menyikapi lebih lanjut," paparnya.

Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan Pemerintah melalui Kementrian Pertahanan (Kemhan), lanjut Pasek, pasti semua itu dipertimbangkan oleh Pansus. "Namanya lembaga politik dan pendengar aspirasi antara kebutuhan negara dan perlindungan pasti difikirkan," terangnya.

Saat dikonfirmasi, bagaimana sikap Demokrat terkait RUU Kamnas, Pasek menjawab akan memperhatikan dengan baik draft RUU tersebut.

"Yang pasti draft yang sekarang sudah ada perubahan. Kita lihat ada perubahannya seperti apa secara formal. Nanti akan disampaikan dan kita lihat di situ. Jangan sampai kita terjebak pada namanya saja, kan isinya yang penting," jelas Pasek.

Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan, pemerintah tentu berhak melakukan komunikasi-komunikasi politik kepada semua fraksi termasuk kepada Sekretariat Gabungan (Setgab) yang merupakan mitra koalisi.

"Artinya tugas pemerintah dan koalisi gabungan untuk meyakinkan biar sebuah proses itu berjalan bertahap. Komunikasinya cukup intensif yg penting prinsipnya ruu ini diperlukan atau tidak. Setelah itu isinya sesuai atau tidak dengan harapan masyarakat," simpulnya.

Kalau RUU Kamnas sampai dikeluarkan oleh pemerintah, pasti itu diyakini apakah kebutuhan itu untuk keamanan nasional itu harus berupa RUU atau mengkodifikasi UU yang sudah ada.

"Jadi itu yang harus diperdalam. Kita tidak perlu apreori dari awal kita diskusi kan dan perdalam saja, sehingga ada cek n ricek sehingga formula yang ideal," tutupnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement