 
                TANGERANG - Bareskrim Mabes Polri memutuskan menyita Mal Serpong Plaza di Jalan Raya Serpong, KM 7, Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan, yang bernilai sekira Rp350 miliar, Senin (5/11/2012).
 
Penyitaan dilakukan dikarenakan mal yang berdiri sejak 2002 itu terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Robert Tantular bersama dengan Hartawan Alwy dan Anton Tantular dalam kasus Bank Century.
 
Pantauan Okezone, di depan mal yang kini sepi pengunjung ini terpasang spanduk yang bertuliskan penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan keterangan penyitaan berdasarkan penetapan PN Tangerang Nomor 682/PEN.PID.SITA/2009/TNG pada tanggal 23 Maret 2009.
 
Pemasangan spanduk juga dilakukan Bareskrim didalam bangunan gedung yang sekurangnya terdiri dari 300 tenant. “Mal ini disita untuk penyelidikan lebih lanjut dalam perkara tindak pidana pencucian uang dana penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia pada Bank Century," kata Brigjen Arif, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Mabes Polri.
 
Arif menjelaskan, penyitaan didasarkan atas laporan polisi nomor; LP/709/XII/2008/siaga-II,tanggal 2 Desember 2008. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum nomor ; B-3189/E.4/Euh.1/10/20w2 tanggal 17 oktober 2012, perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama Robert Tantular disangka melanggar pasar 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, sudah lengkap atau P21.
(Muhammad Saifullah )