Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dhana Widyatmika Divonis 7 Tahun Penjara

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2012 |18:14 WIB
Dhana Widyatmika Divonis 7 Tahun Penjara
Dhana Widyatmika (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis tujuh (tujuh) tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Selain itu, Dhana juga harus membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
 
"Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, maka dengan ini kami menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Mengadili, pertama, terdakwa Dhana Widyatmika bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
 
Hakim Sudjatmiko menyatakan, yang memberatkan Dhana adalah tidak menyadari dan menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
 
Menurut Majelis Hakim, Dhana terbukti melanggar Pasal 12 b ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Dhana sebagai penyelenggara negara, yakni pegawai Ditjen Pajak, menerima pemberian (gratifikasi) dari Herly Isdiharsono dan Hendro Tirtajaya lewat Liana Apriani dan Femi Solikhin berupa uang Rp3,4 miliar lewat rekening Bank Mandiri cabang Nindya Karya.
 
Uang tersebut merupakan imbalan untuk Herly dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johnny Basuki, karena berhasil mengurangkan nilai pajak lebih bayar perusahaan itu dari Rp128 miliar menjadi Rp17 miliar.
 
Sisa uang yang ada dalam rekening itu digunakan Dhana dan Herly sebagai modal mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo. Pemberian uang itu, dianggap Majelis Hakim sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada dakwaan kesatu primer.
 
Majelis Hakim juga menganggap Dhana juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua kedua primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Suami Dian Anggraeni itu dianggap menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama dengan alasan membantu mengurus laporan hasil pemeriksaan pajak perusahaan itu.
 
Dalam proses pemeriksaan pajak, Dhana dan Salman berdalih PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp3 miliar. Dia dan Salman mencoba menakut-nakuti PT KTU dengan menyatakan data eksternal mereka peroleh buat pemeriksaan pajak nilainya berbeda dengan hasil pemeriksaan.
 
Padahal data yang mereka pakai adalah neraca keuangan dari PT KTU hanya berbekal cap perusahaan, tapi tidak tercantum tanda tangan Direktur Utama PT KTU Mr. Lee Jun-hoo alias Mr. Leo.
 
Dhana dan Salman kemudian mengatur pertemuan di kafe Starbucks di Tebet Indraya Square, Jakarta Selatan, pada Desember 2005. Mr Leo hadir pada pertemuan itu. Mereka mengatakan data diajukan PT KTU dalam Surat Pajak Terhutang tidak sama dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Mereka meminta uang Rp1 miliar buat mengurus hal itu.
 
Namun, PT KTU tidak mengabulkan permintaan Dhana dan rekannya. Saat laporan pajak keluar, PT KTU keberatan dengan nilai pajak harus dibayar. Mereka merasa nilainya terlalu besar dan meminta konsultan pajak Petrus Bernardus menghitung ulang. Setelah itu, Petrus mewakili PT KTU mengajukan banding di Pengadilan Pajak dan menang. PT KTU menerima uang pengganti pajak lebih bayar dari negara hampir Rp1 miliar.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement