Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pernah Terima Pengaduan Korupsi STNK

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Rabu, 14 November 2012 |15:50 WIB
KPK Pernah Terima Pengaduan Korupsi STNK
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan KPK tidak menangani kasus korupsi pengadaan plat nomor kendaraan dan korupsi pengadaan STNK-BPKB yang saat ini ditangani Polri.

Namun, kata dia, KPK sudah pernah mendapatkan pengaduan tentang kasus korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Proses pengaduan (korupsi STNK) pernah ada, namun belum tahu apakah penyidik melakukan penyelidikan atau tidak. Nanti kita akan cek," ujar Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).

Johan menuturkan, jika Polri ingin KPK terlibat dalam kasus korupsi plat nomor dan STNK-BPKB, maka sesuai dengan prosedur korps baju coklat harus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

"Pastinya setiap instansi yang ingin berkoordinasi dan super visi kepada KPK harus mengirimkan SPDP-nya," tandasnya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan hingga kini KPK belum menerima SPDP dari Polri untuk membantu mengusut korupsi tersebut. "Hingga kini belum ada, namun untuk memastikan nanti saya cek lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, mengakui sudah menerima SPDP korupsi pengadaan plat nomor kendaraan dan STNK-BPKB. Tetapi, surat yang dikirimkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri tersebut, sifatnya hanyalah pemberitahuan.

Selain itu, SPDP dugaan korupsi plat nomor kendaraan senilai Rp500 miliar dan STNK-BPKB sebesar Rp300 miliar, tidak mencantumkan nama-nama tersangka.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement