JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan berkas perkara Michael Surya Gunawan (MSG) terkait kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Ditjen Pajak (SIDJP) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di kejari jakarta selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi melalui surat elektroniknya yang diterima wartawan, di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Selain itu, lanjut Untung, terhitung mulai hari ini, dilakukan penahanan selama 20 hari kepada Direktur Government Technical Support PT. Berca Handaya Perkasa di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Adapun penetapan tersangka Michael dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 10 Juli 2012.
"Adapun pasalnya adalah pasal 2 dan 3 UU no 31/99 Yo 20/2001 (UU Pemberantasan TP korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan SIDJP senilai Rp43,68 miliar pada tahun 2006 ini dalam proses pelaksanaannya terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur. BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Bahar selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan eks Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah dan juga Michael Surya Gunawan (MSG) selaku Direktur Government Technical Support PT Berca HP.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.