Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konflik Internal PPRN Secara Hukum Sudah Selesai

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 29 November 2012 |09:15 WIB
Konflik Internal PPRN Secara Hukum Sudah Selesai
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah selesai secara hukum. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN Joller Sitorus.

Menurut Joller, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan dalam putusan bernomor 194/K/TUN/2011 telah membatalkan putusan PTUN No.91/G/2010/PTUN yang menjadi dasar hukum Menteri Hukum dan HAM RI yang saat itu di jabat oleh Patrialis Akbar mengeluarkan SK.No.M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 (SK Kepengurusan versi Amelia A. Yani).

Dikatakan Joller, persoalan PPRN secara hukum sudah terang-benderang selesai, putusan PTUN dibatalkan oleh putusan kasasi, didukung fatwa MA yang menyatakan kepengurusan PPRN yang sah adalah yang menang dalam putusan kasasi, diperkuat lagi dengan putusan PK No 150 PK/TUN/2011 pada 19 Januari 2012 yang secara tegas mengatakan bahwa SK.No.M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum serta demi penegakan hukum yang bersendikan keadilan.

"Keputusan dimaksud harusdibatalkan dan denganterbitnya SK Menteri Hukum dan HAM No.17.AH.11.01 tanggal 19 Desember 2011 sebagai eksekusi putusan kasasi MA tentang pengesahan DPP PPRN di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Rouchin ,maka SK yang pernah terbit sebelumnya menjadi batal demi hukum,” kata Joller dalam keterangannya  di Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Dia menjelaskan, putusan PK,  merupakan putusan hukum tingkat terakhir dan tidak ada lagi upaya hukum ataupun pengadilan di atas PK dan sekitar 500 ribu kader PPRN di seluruh Indonesia juga sudah mengetahui bahwa konflik internal PPRN di masa lalu dengan mantan Ketua Umum Amelia A. Yani sudah berakhir dengan hukum.

“Untuk itu kami mohon agar aparat hukum maupun aparatur negara hati-hati, tidak mau dipengaruhi maupun diprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab hanya untuk kepentingan pribadinya,” urainya.

Pernyataan tegas DPP PPRN ini merupakan kecaman keras atas pemberitaan di salah satu media nasional yang berupaya memutarbalikkan fakta. Bahkan, kecaman terhadap pemberitaan yang seolah-olah menyatakan SK Kepengurusan DPP PPRN Nomor M.HH-17.AH.11.01 yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin adalah palsu. Sehingga, bagaimana mungkin Menteri Negara yang sah mengeluarkan SK palsu. Padahal, SK tersebut adalah eksekusi putusan kasasi MA.

Pascakeluarnya SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 19 Desember 2011 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPRN, lanjut Joller, Amelia A Yani kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan SK kepemimpinan PPRN yang sah secara hukum.

Menurutnya, upaya hukum Amelia itu dapat dikatakan aneh karena mencoba menggugat suatu surat keputusan yang notabene merupakan eksekusi putusan kasasi dan diperkuat putusan PK MA. Cilakanya, majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan Amelia A. Yani tersebut.

“Proses hukum ini tentu sangat merusak tatanan peradilan dan hukum di Indonesia,eksekusi kasasi MA diadili PTUN dan dimenangkan, mencoba agar SK eksekusi putusan kasasi MA dibatalkan dan diganti dengan SK eksekusi putusan PTUN yang belum berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Atas putusan PTUN tersebut, DPP PPRN telah mengajukan banding dan melaporkan majelis hakim PTUN yang menangani perkara ke MA dan instansi terkait agar diberikan tindakan tegas.
Pemberitaan keliru yang bisa menyesatkan juga menyebutkan Amelia A Yani mengajukan kasasi dan diputus tanggal 11 November 2011 lalu paska keluarnya SK kepengurusan DPP PPRN oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. "Apakah mungkin sebuah putusan kasasi dikasasikan lagi," ujar Joller.

Dikatakan dia, putusan kasasi yang diklaim tersebut adalah keliru. “Janganlah memutarbalikkan fakta hukum untuk kepentingan pribadi,sebab PPRN adalah milik rakyat bukan milik pribadi,rakyat yang akan marah bila ada yang mencoba menzolimi PPRN,dengan mempermainkan hukum,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement