Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sukotjo S Bambang Batal Bebas Dari Rutan Kebon Waru

Iman Herdiana , Jurnalis-Sabtu, 01 Desember 2012 |01:04 WIB
Sukotjo S Bambang Batal Bebas Dari Rutan Kebon Waru
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Tersangka kasus penggelapan dan penipuan terkait proyek Simulator SIM, Sukotjo S Bambang, batal menghirup udara bebas. Hingga kini, Sukotjo masih meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung.

Padahal, Sukotjo sudah melewati masa perpanjangan penahanan yang habis sejak 25 November 2012.

Kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat mengaku kecewa karena kliennya tidak bisa bebas hari ini. Siang tadi, Erick sudah menyampaikan surat ke Rutan Kebon Waru untuk mengeluarkan kliennya.

Tetapi, pimpinan rutan tidak ada di tempat. Erick hanya bertemu dengan Staf Administrasi Perawatan Rutan Kebon Waru.
 
“Gagal, karena semua pimpinan yang bertanggungjawab untuk bisa terima surat dan untuk mengeluarkan, tidak ada di tempat. Satu pun tidak ada, kami sangat kecewa,” kata Erick, di Rutan Kebon Waru Bandung, Jumat (30/11/2012).

Erick menuturkan, untuk penahanan ini kliennya bukan sebagai tersangka simulator SIM yang ditangani KPK, melainkan penahanan masalah penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Sukotjo sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Simulator.

Mengenai kasus simulator, KPK belum menyatakan Sukotjo harus ditahan. Lanjut Erick, penahanan atas kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani Mahkamah Agung (MA). Saat ini, kata Erick, kasus penipuan dan penggelapan masih di tingkat kasasi di MA.

MA telah melakukan perpanjangan penahanan selama dua kali. Pertama, perpanjangan selama 50 hari sejak 8 Agustus sampai 27 September 2012. Kedua, perpanjangan 60 hari mulai 27 September 2012 dan berakhir pada 25 November 2012 lalu.

“Sukotjo sudah berakhir 25 November lalu, seharusnya 26 November ini demi hukum rutan juga langsung mengeluarkan, tapi kenyataannya tidak,” sesalnya.

Rencananya, Sabtu 1 Desember atau Senin 3 Desember pihaknya akan kembali menjemput Sukotjo. Pihaknya juga sudah menyerahkan surat-surat pengeluaran kliennya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement