JAKARTA - Kekerasan yang kerap terjadi dikalangan wartawan akhirnya membuat Dewan Pers mengesahkan 'Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan' sebagai bentuk acuan untuk menangani berbagai kekerasan yang dialami wartawan.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, pedoman ini dibuat selama 11 kali workshop, untuk menyusun pedoman, bagaimana menyatukan persepsi untuk melakukan penanganan kekerasan terhadap wartawan.
"Yang diatur dalam pedoman ini, intinya bentuk pembagian peran antara organisasi pers, perusahaan pers, dan Dewan pers," ujarnya pada acara 'Pengesahan dan Sosialisasi Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Menurutnya, perlu dibuatnya pedoman ini, mengingat berbagai kekerasan terhadap wartawan dari berbagai kasus yang pernah terjadi dengan menangani kasus biasanya itu hanya organisasi wartawan seperti AJI, IJTI, ataupun LBH pers, dan Dewan Pers.
"Tapi perusahaan persnya kemana. Tapi ketika sudah dalam prosesnya respons baru diberikan oleh perusahaan pers," pungkasnya.
Maka, lanjut Agus, dari pedoman ini, hal tersebut diatur agar perusahaan Pers bisa cepat memberikan respon.
"Intinya, ada empat hal yang diatur dalam pedoman pers ini, pertama Perusahaan Pers, orang terlibat dalam organisasi Pers, Dewan Pers, dan wartawan yang jadi korban," simpulnya.
Acara pengesahan buku pedoman ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI yakni Kapuspen TNI, Iskandar Sitompul, perwakilan Polri, perwakilan PWI, dan perwakilan Media, Kejaksaan Agung, serta organisasi Pers.
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.