Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bogor Klaim Site Plan Hambalang Tak Langgar Aturan

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 13 Desember 2012 |15:33 WIB
Bupati Bogor Klaim <i>Site Plan</i> Hambalang Tak Langgar Aturan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat.

"Saya dipanggil bukan pemeriksaan, saya di panggil, diundang oleh KPK untuk memberikan kesaksian yang pertama tentang Deddy Kusdinar, yang kedua tentang AAM (Andi Alifian Malarangeng)," katanya di Gedung KPK.

Dirinya mengaku akan memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya terkait proyek Hambalang sesuai dengan kapasitasnya sebagai Bupati Bogor. Sementara, terkait pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), ia mengaku perizinannya tidak ada yang melanggar aturan.

"Sepanjang prosedurnya memungkinkan bahwa penanda tanganan site plan adanya mekanisme, ada tata cara saya sebagai kepala Daerah petugas administratif untuk mengesahkan, itu pun setelah penelitian dan lain sebagainya," pungkasnya.

Bahkan, ia mengaku dalam pemberian izin proyek senilai Rp2,5 triliun ini, sudah melalui tahap analisa. Orang nomer satu di Kabupaten Bogor itu juga mengaku mendapatkan desakan dari oknum-oknum. Namun, ia enggan membeberkan oknum yang mendesaknya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Malarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Deddy Kusnidar menjadi tersangka. Sementara, Rachmat sendiri diperiksa KPK untuk memberikan kesaksian atas kedua orang tersebut. Namun, ia juga disebut-sebut memberikan izin tanpa kajian Amdal dalam proyek Hambalang.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement