Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Yamanie Momentum Bersih-Bersih MA

Rohmat , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2012 |16:10 WIB
Kasus Yamanie Momentum Bersih-Bersih MA
A
A
A

DENPASAR - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menyatakan kasus Hakim Agung Ahmad Yamanie yang diketahui memalsukan putusan gembong narkoba, menjadi momentum bersih-bersih bagi Mahkamah Agung dari perilaku hakim yang menyimpang.
 
Hatta juga mengakui, kasus pemalsuan putusan oleh Hakim Agung Ahmad Yamanie bisa terbongkar salah satunya berkat peran media yang terus mengawal kasusnya.
 
"Waktu itu saya menghadiri acara Kadin di Surabaya, ditanya wartawan soal perbedaan putusan MA atas bandar narkoba Hengky Gunawan yang besarnya 12 tahun dan 15 tahun penjara mana yang benar," kata Hatta usai peluncuran  tahap kedua otomasi sistem Informasi Penelusuran Perkara (Case Tracking Ssystem) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/12/2012).
 
Hatta mengaku tidak mengetahui hal itu sehingga setelah kembali ke Mahkamah Agung dia mengecek di website MA, memang mendapati dua konsep putusan yang berbeda. Belakangan diketahui, putusan yang dieksekusi adalah yang vonis 12 tahun penjara dan bukan 15 tahun bui hingga terungkap pemalsuan putusan.
 
"Sebenarnya, saya sendiri yang membentuk tim mengusut kasus Yamanie, ini bagian dari upaya kami untuk membangun keterbukaan, teman-teman media bisa lihat sendiri," katanya.
 
Karenanya, terkuaknya kasus Yamanie, baginya merupakan momentum penting bagi MA untuk membersihkan perilaku-perilaku hakim yang melanggar moral dan etika. Meskipun kasus Yamanie menjadi tamparan bagi MA, namun bagi Hatta tamparan itu bukan sesuatu yang menyakitkan atau perlu ditutupi, melainkan justru banyak memberi hikmah bagi lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air ini.
 
Diakuinya, nasib yang menimpa Yamanie merupakan pertama kalinya dalam sejarah di lembaga MA seorang hakim yang melakukan pelanggaran etika sehingga mendapat pemecatan atau pemberhentian tidak hormat. Kejadian ini, menjadi momentum bagi MA dan jajarannya agar tidak lagi berani main-main dengan etika profesi.
 
"Kejadian ini, bukan tamparan negatf bagi MA, memang ada tamparan, namun itu lebih besar momentum hikimah yang diperoleh dibanding tamparan negatifnya. Jadi ini momementum tepat bersih-bersih MA," urainya.
 
Dia yakin, dengan vonis berat dijatuhkan terhadap Yamanie, maka hakim maupun pegawai jajarannya akan berfikir seribu kali jika akan melakukan perbuatan menyimpang terkait sebuah perkara.
 
Ini juga menjadi pembelajaran bagi pengadilan pertama dan tingkat banding bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih, etika dan hukum selalu ditegakkan. Setiap pelanggaran etik, akan dijatuhi sanksi berat mulai hukuman disiplin hingga sanksi terberat hingga tidak dengan hormat.
 
Konsekuensinya, sambung Hatta, sekalipun, Yamanie telah merintis karir hingga 42 tahun, namun semua pengabdiannnya sia-sia akan hilang, semua haknya termasuk untuk memperoleh pensiun. "Itu semua sudah menjadi konsekuensi di MA yang akan tetap menegakkan kode etik, sekalipun Hakim Agung tetap diperlakukan sama jika melakukan pelanggaran kode etik," tutupnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement