Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Pecat Komisioner KPU Kabupaten Morowali

DKPP Pecat Komisioner KPU Kabupaten Morowali
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, Badudin, beserta ketiga anggotanya yakni Lewi Titing, Husban Laonu dan Amawati, diberhentikan tidak terhormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
Mereka diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atau bekerja secara tidak profesional. Mereka terbukti lalai karena mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan perundang-undangan terhadap bakal calon Bupati Morowali Andi Muhammad AB.
 
“Mereka menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim kesehatan lain, yang tidak ditunjuk secara langsung oleh KPU Kabupaten Morowali,” ujar Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini dalam keterangan rilisnya, Selasa (18/12/2012).
 
Tindakan tersebut, kata Hidayat, telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
 
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat pleno pada Kamis 13 Desember 2012 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Selasa 18 Desember 2012,” pungkasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement