JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menilai KPK tidak fair jika tidak menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo juga sebagai tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman berpendapat, agak sulit jika harus menetapkan Menkeu sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Secara logika hukum tata pemerintahan agak sulit karena Menkeu hanya proses semua ajuan yang sudah disetujui DPR. Mestinya malah DPR yang kena. Istilahnya Menkeu hanya tukang stempel," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Okezone, Rabu (19/12/2012) malam.
Boyamin menambahkan, jika memang terdapat kesalahan dalam pemberian persetujuan, hal itu paling tidak berujung pada sanksi administratif. Justru tidak fair menurut hukum, jika penyimpangan atau pelanggaran hukum tidak dapat dibuktikan dengan barang bukti.
"Soal yang ajukan Sekjen Kemenpora toh sudah dapat delegasi dari Menpora. Jadi kalau dipersalahkan hanya administrasi dengan sanksi ditegur presiden atau dipecat presiden, kecuali ditemukan adanya unsur suap," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menyebut KPK tidak fair jika hanya menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Menkeu, Agus Martowardojo kata dia sepatutnya juga ikut ditetapkan lantaran telah menandatangani pencairan dana proyek Hambalang.
"Ada ketidakfairan dalam penetapan tersangka kasus Hambalang. Harusnya Andi Malarangeng ditetapkan bersama Agus Martowardoyo yang menandatangani pencairan dana Hambalang sebesar Rp1,2 triliun," kata Harry Azhar kemarin.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.