JAKARTA - 64 warga negara asing ditangkap dari berbagai tempat di Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus cyber crime di China. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan, 64 orang tersebut, 40 di antaranya ditangkap di Medan, 16 orang di Bali dan 8 di Jakarta.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Setelah dipemeriksaan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Dirjen Imigrasi untuk dilakukan langkah-langkah kepemilikan dokumen paspor dan visa yang dimiliki oleh mereka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Kata Boy, setelah persyaratan itu lengkap, baru nantinya mereka akan dipulangkan ke negara masing-masing untuk diproses hukum sesuai ketentuan di negara masing-masing.
"Lalu dikerjasamakan dengan kepolisian asal mereka, dan bisa diambil langkah deportasi terhadap mereka, dan mereka akan dijemput oleh oleh petugas dan akan diambil langkah penegakan hukum di negaranya," katanya.
Para tersangka itu terkait kasus penipuan yang ada di Republik Rakyat China. Penangkapan itu, kata Boy, merupakan bagian dari kerjasama antara Polri dan Kepolisian RRC.
"Korbannya mayoritas dari sana (China). Kita belum dapat informasi jika ada korban dari WNI. Ini lebih pada wujud kerjasama. Internasional antara Polri dengan Kepolisian RRC. Kita membantu negara China. Modusnya para tersangka adalah penipuan," ujar Boy.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)