JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra berpendapat jika rekening gendut milik 18 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga kuat merupakan dana hasil dari praktek korupsi.
"KPK harus menindaklajuti LHA dari PPATK atas 18 Anggota DPR yang memiliki rekening gendut. Patut diduga rekening gendut tersebut merupakan hasil korupsi," kata Indra di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Indra berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. Menurutnya KPK harus mampu bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Sekarang KPK periksa LHA atas 18 rekening gendut tersebut. Kalau ada transaksi hasil korupsi atau kejahatan lainnya, maka KPK harus menindak siapun dia, apapun jabatannya dan dari manapun asal fraksinya," terangnya.
Kata Indra, apabila dalam tindaklanjut temuan tersebut telah memenuhi unsur dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka dipersidangan nanti yang bersangkutan dibebankan untuk melakukan pembuktian terbalik.
"Apabila sudah masuk tahap penyidikan, KPK semestinya sejak awal memproses dengan maindsite pembuktian terbalik. Pembuktian terbaliknya diberlakukan untuk seluruh kasus tindak pidana korupsi. Sebagai efek jera koruptor harus dimiskinkan dan harta atau aset hasil korupsinya disita untuk negara," pungkasnya.
(Rizka Diputra)