JAKARTA - Dugaan keterlibatan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo dalam kasus proyek pembangunan sport center di bukit Hambalang, Jawa Barat sangat memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksanya.
“Segalanya mungkin. Kemungkinan (diperiksa) ini ada. Tapi kan kewenangannya ada di KPK,” kata aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun kepada Okezone, Rabu (2/1/2013).
Menurut dia, jika berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) memang Menkeu jelas melanggar proses yang terjadi karena tidak memenuhi prosedural yang ada. Seperti perubahan anggaran proyek dari single years menjadi multi years tahun anggaran tahun 2010-2012 dengan jumlah anggaran menjadi Rp1,2 triliun.
Kendati demikian, Tama mengatakan memang yang dilakukan Menkeu sudah ada pelanggaran hukum tetapi tidak bisa dilihat hanya dari hal itu. Ada tiga poin yang mesti diperhatikan, pertama adanya perbuatan melawan hukum, kedua, terjadi kerugian Negara, dan ketiga, ada niat jahat dari yang bersangkutan. “Poin niat jahat itu yang paling mesti diuji,” tegasnya.
Tama menambahkan, jika KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menkeu itu merupakan hal yang wajar dan sah untuk dilakukan. “Sah-sah saja diperiksa, kan bisa ditanyakan soal proyek tersebut, ditanya soal anggarannya. Saya harap prosesnya bisa lebih cepatlah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada proyek yang disebut-sebut senilai Rp 2, 5 triliun ini, Menkeu menyetujui pencairan anggaran tanpa adanya persetujuan atau tanda tangan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) yang kala itu diisi oleh tersangka Andi Alfian Malarangeng (AAM). Ditambah, dengan perubahan anggaran dari single years menjadi multi years.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2007/PMK Nomor 2 Tahun 2010 dengan jelas menyebutkan, perubahan dari single year menjadi multi years membutuhkan tanda tangan menteri yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, selain menetapkan AAM sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan mantan kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar yang saat proyek itu berjalan juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.