LAMPUNG - Seorang Kepala Desa (Kades) di Lampung Barat ditangkap karena kedapatan membawa 41 butir ekstasi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, Rabu 2 Januari lalu sekira pukul 04.30 WIB.
Agus Setyawan, Kades Pariangan Baru, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Barat ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, ketika mobil Avanza warna putih yang ditumpangi tersangka diperiksa di Seaport Interdiction, petugas menemukan 41 butir ekstasi warna kuning.
Bayu menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku pil-pil ekstasi itu hendak dikembalikan kepada bandar di Jakarta karena kualitasnya tidak bagus. "Tersangka mengaku ekstasi itu akan hendak dikembalikan," ujarnya, Sabtu (5/1/2013).
Dari pengakuan tersangka, terang Bayu, sebelumnya ekstasi berlogo Love itu dibeli sebanyak 50 butir seharga Rp120 ribu per butir pada 24 Desember 2012 lalu. "Baru dipakai 9 butir. Tersangka mengaku ekstasi itu untuk stoknya selama sebulan karena ia sudah kecanduan," kata dia.
Bayu mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah tersangka menjadi bandar ekstasi atau tidak. "Saya prihatin, kok Kades bisa seperti ini. Tapi kasus ini masih kami kembangkan," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)